Rabu, 18 Januari 2012

Proses Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2012



Pengunjung blog Alyalu yang terhormat, proses penetapan peserta sertifikasi guru
melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai
ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta
sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.



Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:



1. Guru



  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK

  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0

  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh
    salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat
    pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan
    dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan
    tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama
    sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama
    dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan
    bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.

    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).

    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.

    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.



  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut
    harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan
    kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi
    ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh
    guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus
    konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus
    mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas
    sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:



    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
      program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun
      dengan program studi S-1 dan D-III,

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
      program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi
      sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan
      pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5
      tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.



  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing









2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota



  1. Berkoordinasi dengan LPMP

  2. Mencetak Format A0

  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru

  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi

    • Telah meninggal dunia,

    • sakit permanen,

    • melakukan pelanggaran disiplin,

    • mutasi ke jabatan selain guru,

    • mutasi ke kabupaten/kota lain,

    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,

    • pensiun,

    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),

    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.



  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta

  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki

  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG

  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP

  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.









3. LPMP



  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing

  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb

  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta

  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta.
    Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.

  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta

  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.

  8. Mencetak dan menandatangani Format A1

  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru

  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta

  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya


Untuk informasi selengkapnya bisa berkunjung ke tunas63.

Senin, 16 Januari 2012

Daftar Calon Sertisikasi 2012 Guru Kemenag



Pengunjung blog AL-YA'LU yang terhormat, berikut daftar calon peserta sertifikasi
2012 guru Kemenag yang ditetapkan berdasarkan surat Direktur Pendidikan
Madrasah Kemenag Nomor DT.l.l/PP.Oo/ 15.A/2012 tentang Daftar Urut
Prioritas (Long list) Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru tanggal 5
Januari 2012.



Daftar Urut Prioritas (DUP) ini bersifat sementara dan hanya meliputi kelompok:



1) Guru Kelas RA,



2) Guru Kelas Ml,



3) Guru Alqur’an Hadis,



4) Guru Akidah Akhlak,



5) Guru Fikih,



6) Guru SKl, dan



7) Guru Bahasa Arab.



Dikatakan bersifat sementara karena DUP
ini hanya mencakup sisa peserta sertifikasi tahun 2011 dan belum
memasukkan calon peserta hasil pendataan tahun 2012. Data ini masih bisa
berubah setelah digabung dengan hasil pendataan tahun 2012.



Melaui surat Direktur Pendidikan Madrasah
tersebut, untuk validasi daftar peserta sertifikasi guru Kemenag 2012,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Kependais
diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:


  1. Mengidentifikasi guru yang sudah lulus sertifikasi, tetapi namanya
    masih tercantum dalam DUP. Hasil identifikasi dilaporkan oleh Kasi
    Mapenda/Kependais Kabupaten/Kota secara kolektif kepada Direktur
    Pendidikan Madrasah dikoordinasi oleh Kabid Mapenda/Kependais Provinsi;

  2. Mendaftar ulang guru yang memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi
    guru dalam jabatan dan namanya belum tertera pada DUP. Mekanisme dan
    waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan terdahulu;

  3. Seluruh guru mata pelajaran umum (yang sertifikasinya di LPTK PTU) yang memenuhi syarat agar didaftar ulang.




Selengkapnya silakan mengunduh daftar calon peserta sertifikasi 2012  guru Kemenag di sini

Senin, 09 Januari 2012

Syarat Nilai Lulus UN 2012



Pengunjung blog Alyaklu yang terhormat, ketentuan nilai minimal lulus UN
2011/2012 telah diatur berdasarkan Prosedur Operasi Standar Unjian
Nasional dalam peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).



Syarat Kelulusan  SD/MI/SDLB




Kriteria dan mekanisme kelulusan
SD/MI/SDLB tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor:
0012/P/BSNP/XII/2011 tentang POS SD/MI/SDLB 2011/2012.



Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)



Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan



guru setelah:



a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;



b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata



pelajaran:



1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;



2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;



3) kelompok mata pelajaran estetika, dan



4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;



c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan



d. lulus UN.



Kelulusan Ujian Nasional (Bab VII)


  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila
    peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
    satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

  2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai
    rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk
    nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

  4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata
    gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai
    UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.

  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:



  • nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;

  • nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.




Syarat Kelulusan  SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK




Kriteria dan mekanisme kelulusan
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun 2011/2012 diatur berdasarkan
Peraturan BNSP Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang POS UN
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK 2011/2012



Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)



Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan
Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:


  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
    mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
    mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
    estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

  3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

  4. lulus Ujian Nasional




Kelulusan Ujian Nasional (bab VII)


  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
    dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang
    ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:




a. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.



b. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan
pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.



c. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60%
untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.


  1. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

  2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:




a. gabungan antara nilai Ujian Praktik
Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70%
untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian
Teori Keahlian Kejuruan;



b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;


  1. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan
    Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN,
    dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang
    diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

  2. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam
    bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

  3. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

  4. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua
    NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5
    (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0
    (empat koma nol).

  5. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh
    satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria
    kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.




POS UN SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK dapat diunduh dengan klik tautan berikut: Peraturan Lengkap tentang UN 2011/2012






Informasi ini didapat dari tunas63

Senin, 02 Januari 2012

Galelri Video


Pengunjung blog AL-YA'LU yang terhormat,
seperti yang kita ketahui bahwa media visual merupakan sarana yang
efektif untuk menyampaikan pesan pendidikan. Video-video berikut ini
bertujuan untuk mengingatkan pelajar atau siapapun saja dan membangun
karakter bangsa melalui penanaman nilai luhur budaya lokal yang mulai
luntur. Dewasa ini makin marak terjadi tindakan negatif seperti tawuran,
tindakan kriminal, fitnah dan lain sebagainya yang terjadi di kalangan
pelajar.



  


Pada dasarnya, penanaman nilai-nilai
luhur budaya lokal bertujuan untuk memperkokoh identitas kebangsaan
untuk merevitalisasi “budaya lokal” sebagai basis semangat kebangsaan
dihadapkan pada ketatnya kontestasi dan rivalitas global.





Jika kita berkaca dari negara lain
seperti kemampuan bangsa Jepang dalam berakselerasi dengan dinamika
global tidak pernah lepas dari semangat Meiji. Malaysia hingga hari ini
tetap kokoh dalam percaturan global karena kebanggaan sebagai bangsa
Melayu. 





Jika karakter bangsa dan nilai luhur budaya lokal sudah terbentuk maka hal-hal negatif tersebut tidak akan terjadi. Amiin ya robbal ‘alamiin. selamat menikmati...



Anak Kaki Gunung 1




 
 


Anak Kaki Gunung 2








Anak Kaki Gunung 3










 


 Umairoh bocah pengais tepung A









Umairoh bocah pengais tepung B








Kamis, 29 Desember 2011

Data Kuota Sertifikasi Guru 2012 Kab/Kota Jatim



Pengunjung blog Alyalu yang terhormat, sesuai dengan publikasi pada
http://www.sergur.pusbangprodik.org,  data Bakal Calon (Balon) Peserta
Sertifikasi Guru (Sergu) 2012 untuk kabupaten dan kota di Jawa Timur,
sebanyak 42.969 guru Kemendiknas akan mengikuti sergu 2012. Kuota 42.969
ini meliputi guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta para Pengawas.



Penghapusan Bakal Calon



Bila dicermati, daftar balon tersebut,
ternyata masih memuat para pendidik/tenaga kependidikan yang sudah lulus
sertifikasi.   Oleh karena itu, PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas
Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal
calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya
peserta:


  • Telah meninggal dunia,

  • sakit permanen,

  • melakukan pelanggaran disiplin,

  • mutasi ke jabatan selain guru,

  • mutasi ke kabupaten/kota lain,

  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,

  • pensiun,

  • mengundurkan diri dari calon peserta,

  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.


Dari 38 kab/kota di Jatim, kuota terbanyak adalah kota Surabaya yakni
3.182 dan paling sedikit adalah Kota Blitar yaitu 252 guru.


Berikut data balon sergu 2012 kab/kota di Jatim hasil akses pada 29 Desember 2011.











































































































































































































NOKABUPATEN/KOTAKUOTA
1KAB. GRESIK   1,372
2KAB. SIDOARJO   2,616
3KAB. MOJOKERTO   1,009
4KAB. JOMBANG   1,312
5KAB.BOJONEGORO   1,161
6KAB. TUBAN   1,215
7KAB. LAMONGAN   1,455
8KAB. MADIUN      791
9KAB. NGAWI   1,086
10KAB. MAGETAN   1,138
11KAB. PONOROGO   1,434
12KAB. PACITAN   1,076
13KAB. KEDIRI   1,180
14KAB. NGANJUK   1,151
15KAB. BLITAR      920
16KAB.TULUNGAGUNG   1,647
17KAB. TRENGGALEK      733
18KAB. MALANG   1,909
19KAB. PASURUAN   1,323
20KAB. PROBOLINGGO      851
21KAB. LUMAJANG      965
22KAB. BONDOWOSO      969
23KAB. SITUBONDO   1,004
24KAB. JEMBER   2,001
25KAB. BANYUWANGI   1,547
26KAB. PAMEKASAN   1,114
27KAB. SAMPANG      842
28KAB. SUMENEP   1,156
29KAB. BANGKALAN   1,056
30KOTA SURABAYA   3,182
31KOTA MALANG   1,287
32KOTA MADIUN      435
33KOTA KEDIRI      544
34KOTA MOJOKERTO      264
35KOTA BLITAR      252
36KOTA PASURUAN      316
37KOTA PROBOLINGGO      309
38KOTA BATU      347       

JUMLAH 42,969

Rabu, 21 Desember 2011

Materi Sosialisasi UN 2012



Ujian Nasional (UN) diselenggarakan
dengan tujuan antara lain untuk mengukur  pencapaian standar kompetensi
lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil dari proses
pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil
 belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.



Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud) telah menyepakati dan
memutuskan bahwa UN 2012 akan  dilaksanakan dengan menggunakan formula
gabungan antara nilai  sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah
diterapkan pada tahun 2011. Ini adalah suatu keputusan politik yang
telah ditetapkan. Artinya, secara politis persoalan ada-tidaknya UN pada
2012 sudah terjawab.







Buku Tanya Jawab ini disusun untuk
memberikan gambaran secara lebih gamblang dan utuh kepada masyarakat
luas, terutama semua pemangku kepentingan (stakeholders)
pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui buku
ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih merata
tentang pelaksanaan UN tahun 2012.



Buku ini disusun atas kerjasama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN.







Ada dua materi pokok yang diterbitkan berkaitan dengan penyelenggaran UN 2012:


  • Presentasi Sosialisasi UN 2012

  • Buku Tanya Jawab UN 2012




Buku Tanya Jawab UN 2012 yang diterbitkan BNSP ini memuat 29 permasalahan berkaitan dengan penyelenggaran UN 2012:


  1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?

  2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?

  3. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?

  4. Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?

  5. Bagaimana bentuk formula UN 2012?

  6. Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?

  7. Apa kegunaan hasil UN?

  8. Siapa yang berhak mengikuti US/M dan UN?

  9. Apa persyaratan untuk mengikuti UN?

  10. Apa kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN?

  11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?

  12. Apakah ada Ujian Ulangan?

  13. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2012?

  14. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?

  15. Apa perbedaan signifikan antara UN tahun 2011 dan UN tahun 2012?

  16. Sebagai bagian dari evaltasi pembelajaran, bagaimanakah bentukbentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?

  17. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa dalam UN?

  18. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?

  19. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?

  20. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN 2012?

  21. Apa tanggungjawab PTN?

  22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?

  23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?

  24. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?

  25. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?

  26. Bagaimanakahproses penyusunan soal UN?

  27. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?

  28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?

  29. Kenapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang telah
    memenuhi standar nasiona?           
                                                                                                                                            



    Materi Sosialisasi UN dan Buku Tanya Jawab UN 2012, dapat diunduh dengan klik tautan berikut: Unduh Peraturan Lengkap UN 2011/2012 






    Informasi selengkapnya bisa berkunjung ke tunas63.


Unduh Peraturan Lengkap tentang UN 2011/2012

Pengunjung blog Alyalu yang terhormat, berikut dokumen peraturan tentang UN 2011/2012, baik Kisi-kisi, POS,
materi sosialisasi UN, dan informasi tanya jawab tentang ketentuan baru
penyelenggaran UN 2012.





  • Permendiknas-No-59-tahun-2011-ttg-UN 2012.pdf

  • SK-BSNP-tentang-Kisi-kisi_UN 2012.pdf

  • Tanya-jawab-UN-2012.pdf

  • Presentasi-SosialiasiUN-2012 semua Jenjang.pdf

  • POS-UN-SD_MI-2011-2012.pdf

  • POS UN SMP, SMA, SMK UN 2012


Untuk mengunduh dokumen-dokumen di atas silakan klik di sini



Informasi ini diperoleh dari tunas63.

Rangking 1 USBN 10 Tahun berturut-turut, SD AlYa'lu Semakin Mantap Berprestasi

Merajut Hari Mengukir Prestasi. Ungkapan yang tepat untuk SD Unggulan AL-YA’LU. Satu dasawarsa ini secara berturut-turut SD Unggulan A...